Satpol PP tertibkan tenda pengungsi WNA di Jakarta
Seorang pengungsi warga negara asing (WNA) keluar dari tenda saat petugas Satpol PP membongkar tenda di depan Kantor UNCHR, kawasan Kuningan, Jakarta, Selasa (2/7/2024). Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menertibkan sebanyak 15 WNA yang mendirikan tenda untuk ditempatkan di rumah detensi imigrasi sesuai Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 Pasal 75 tentang keimigrasian. ANTARA FOTO/Bayu Pratama S/foc.
Foto Terkait