Ungkap kasus judi online di Kabupaten Bogor
Wakapolres Bogor Kompol Adhimas Sriyono Putra (tengah) didampingi Kasat Reskrim Polres Bogor, AKP Teguh Kumara (kanan) menunjukkan barang bukti kasus judi online di Polres Bogor, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Selasa (2/7/2024). Jajaran Satreskrim Polres Bogor berhasil mengamankan empat orang selebgram yang mempromosikan judi online melalui akun media sosial dengan inisial IP, LN, MS dan AP, dan mereka dijerat Pasal 45 ayat 3 Junto Pasal 27 ayat 22 UU ITE Nomor 1 tahun 2024, perubahan kedua UU Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan transaksi elektronik dengan ancaman pidana paling lama 10 tahun. ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya/foc.
Foto Terkait