Ungkap kasus judi online di Kabupaten Bogor

  • 2 Juli 2024 13:10 WIB
Tersangka kasus promosi judi online diperlihatkan saat rilis di Polres Bogor, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Selasa (2/7/2024). Jajaran Satreskrim Polres Bogor berhasil mengamankan empat orang selebgram yang mempromosikan judi online melalui akun media sosial dengan inisial IP, LN, MS dan AP, dan mereka dijerat Pasal 45 ayat 3 Junto Pasal 27 ayat 22 UU ITE Nomor 1 tahun 2024, perubahan kedua UU Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan transaksi elektronik dengan ancaman pidana paling lama 10 tahun. ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya/foc.
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
5184x3456
Ukuran Berkas
1.4 MB
Disiarkan
02/07/2024 13:10 WIB
Fotografer
Yulius Satria Wijaya
Editor
Fanny Octavianus