Pemusnahan rokok impor ilegal di Aceh

  • 3 Juli 2024 13:45
Petugas Bea Cukai bersama instansi terkait lainnya membakar rokok impor ilegal hasil penindakan operasi gabungan saat pemusnahan di Banda Aceh, Aceh, Rabu (3/7/2024). Kanwil Bea Cukai Aceh memusnahkan sebanyak 5.910.000 batang rokok impor ilegal dan menangkap empat tersangka serta satu unit barang bukti kapal penyelundup KM Indah Dua GT.45 QQB No.172 dengan perkiraan kerugian negara Rp18,625 miliar. ANTARA FOTO/Ampelsa/aww.
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
5000x3338
Ukuran Berkas
1.62 MB
Disiarkan
03/07/2024 13:45 WIB
Fotografer
Ampelsa
Editor
Andika Wahyu