Rilis penangkapan pelaku penjambretan di Car Free Day Jakarta
Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Wira Satya Triputra (kiri) dan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi (kanan) menunjukkan barang bukti saat gelar perkara pengungkapan kasus penjambretan di hari bebas kendaraan bermotor (HBKB) atau car free day (CFD) di Markas Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (3/7/2024). Dalam kasus tersebut polisi berhasil menangkap kedua pelaku penjambretan yang wajahnya viral tertangkap kamera yakni berinisial HAN alias Uus (23) dan MR alias Jeding (21), serta menjerat kedua tersangka dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/foc.
Foto Terkait