Sidang putusan Edward Hutahayan

  • 4 Juli 2024 17:20 WIB
Terdakwa kasus dugaan korupsi proyek BTS 4G pada Bakti Kominfo Naek Parulian Washington Hutahayan alias Edward Hutahayan bersiap menjalani sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (4/7/2024). Majelis hakim memvonis Edward dengan hukuman lima tahun penjara, denda Rp125 juta subsider enam bulan kurungan serta membayar uang pengganti USD 1 juta atau setara Rp15 miliar. ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/Spt.
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
4381x2921
Ukuran Berkas
2.24 MB
Disiarkan
04/07/2024 17:20 WIB
Fotografer
Akbar Nugroho Gumay
Editor
Saptono