Sidang putusan Edward Hutahayan
Terdakwa kasus dugaan korupsi proyek BTS 4G pada Bakti Kominfo Naek Parulian Washington Hutahayan alias Edward Hutahayan berbincang dengan kuasa hukumnya saat menjalani sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (4/7/2024). Majelis hakim memvonis Edward dengan hukuman lima tahun penjara, denda Rp125 juta subsider enam bulan kurungan serta membayar uang pengganti USD 1 juta atau setara Rp15 miliar. ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/Spt.
Foto Terkait