Kemenperin berencana terapkan SNI produk mengandung gula

  • 5 Juli 2024 17:35
Calon konsumen memilih minuman kemasan di sebuah pusat perbelanjaan, Tangerang Selatan, Banten, Jumat (5/7/2024). Kementeria Perindustrian berencana menerapkan aturan Standar Nasional Indonesia (SNI) untuk membatasi kandungan gula dalam proses produksi industri makanan dan minuman olahan sebagai strategi yang lebih baik ketimbang penerapan cukai guna menekan konsumsi gula masyarakat. ANTARA FOTO/Sulthony Hasanuddin/tom.
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
5000x3332
Ukuran Berkas
3.93 MB
Disiarkan
05/07/2024 17:35 WIB
Fotografer
Sulthony Hasanuddin
Editor
Rahmadi Rekotomo