Tindak pidana ringan bagi pembuang sampah di Padang
Pengendara melintas di dekat spanduk larangan membuang sampah di tepi Jalan Adinegoro Padang, Sumatera Barat, Senin (8/7/2024). Pemkot Padang mulai 8 Juli 2024 akan memberikan tindak pidana ringan (tipiring) bagi pembuang sampah sembarangan dengan denda Rp5 juta atau kurungan penjara selama tiga bulan. ANTARA FOTO/Iggoy el Fitra/rwa.
Foto Terkait