Tindak pidana ringan bagi pembuang sampah di Padang

  • 8 Juli 2024 11:35 WIB
Pengendara melintas di dekat spanduk larangan membuang sampah di tepi Jalan Adinegoro Padang, Sumatera Barat, Senin (8/7/2024). Pemkot Padang mulai 8 Juli 2024 akan memberikan tindak pidana ringan (tipiring) bagi pembuang sampah sembarangan dengan denda Rp5 juta atau kurungan penjara selama tiga bulan. ANTARA FOTO/Iggoy el Fitra/rwa.
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
5000x3152
Ukuran Berkas
3 MB
Disiarkan
08/07/2024 11:35 WIB
Fotografer
Iggoy El Fitra
Editor
Puspa Perwitasari