Gugatan praperadilan Pegi Setiawan dikabulkan

  • 8 Juli 2024 12:20 WIB
Tim kuasa hukum Pegi Setiawan sujud sukur usai sidang putusan gugatan praperadilan Pegi Setiawan di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat, Senin (8/7/2024). Majelis hakim mengabulkan gugatan praperadilan yang diajukan tim kuasa hukum Pegi Setiawan terkait penetapan sebagai tersangka kasus pembunuhan Eky dan Vina Cirebon oleh Polda Jawa Barat dengan dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum. ANTARA FOTO/Novrian Arbi/rwa.
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
5000x3333
Ukuran Berkas
2.96 MB
Disiarkan
08/07/2024 12:20 WIB
Fotografer
Novrian Arbi
Editor
Puspa Perwitasari