Menteri LHK hadiri rapat paripurna DPR
Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya Bakar (kiri) menyampaikan keterangan pemerintah terhadap RUU tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 Tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dalam rapat paripurna ke-21 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2023-2024 di Gedung Nusantara II, kompleks Parlemen. Senayan, Selasa (9/7/2024). Rapat paripurna tersebut membahas 11 agenda diantaranya Pengambilan Keputusan atas RUU tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 Tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, Pengambilan Keputusan atas 26 RUU tentang Kabupaten/Kota, dan pendapat fraksi-fraksi terhadap Usul Hak Angket tentang Pengawasan Haji dilanjutkan dengan pengambilan keputusan. ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/aww.
Foto Terkait