KPK tahan tiga tersangka korupsi PLTU Bukit Asam

  • 9 Juli 2024 21:25 WIB
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata (kiri) bersama Juru bicara KPK Tessa Mahardika Sugiarto (kanan) menjawab pertanyaan wartawan saat konferensi pers terkait penetapan tersangka kasus korupsi PLTU Bukit Asam di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (9/7/2024). KPK resmi menahan General Manager pada PT. PLN (Persero) UIK SBS Bambang Anggono, Manager Enjiring PT. PLN (Persero) UIK SBS Budi Widi Asmoro, dan Direktur PT Truba Engineering Indonesia (TEI) Nehemia Indrajaya dalam dugaan tindak pidana korupsi terkait Pekerjaan Retrofit Sistem Sootblowing PLTU Bukit Asam Unit Pelaksana Pembangkitan Bukit Asam PT. PLN (Persero) Unit Induk Pembangkitan Sumatera Bagian Selatan (UIK SBS) Tahun 2017 – 2022 yang merugikan negara sekitar Rp25 miliar. ANTARA FOTO/Erlangga Bregas Prakoso/Spt.
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
4733x3149
Ukuran Berkas
3.43 MB
Disiarkan
09/07/2024 21:25 WIB
Fotografer
Erlangga Bregas Prakoso
Editor
Saptono