Hakim vonis 10 tahun penjara Syahrul Yasin Limpo

  • 11 Juli 2024 18:40 WIB
Terdakwa kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi di Kementerian Pertanian Syahrul Yasin Limpo (tengah) menjawab pertanyaan wartawan usai sidang lanjutan dengan agenda pembacaan putusan oleh majelis hakim di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (11/7/2024). Majelis hakim menyatakan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) terbukti bersalah telah memeras anak buahnya di Kementerian Pertanian (Kementan) sehingga dijatuhi hukuman penjara selama 10 tahun, membayar uang pengganti Rp14,1 miliar serta 30 ribu dolar AS subsider 2 tahun dan denda Rp300 juta subsider 4 bulan penjara. ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/nym.
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
5000x3333
Ukuran Berkas
2.09 MB
Disiarkan
11/07/2024 18:40 WIB
Fotografer
Muhammad Adimaja
Editor
Nyoman Budhiyana