Transportasi antarpulau wajib alat navigasi

  • 14 Juli 2024 12:45 WIB
Kapal cepat dan kapal kayu melintas di perairan Ternate, Maluku Utara, Minggu (14/7/2024). Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas II Ternate meminta pemilik jasa transportasi antarpulau untuk melengkapi alat navigasi berupa peralatan komunikasi untuk mengantisipasi kendala dalam pelayaran jika terjadi masalah seperti mati mesin saat cuaca buruk menyusul adanya peringatan potensi gelombang tinggi mencapai 2,50 meter di perairan Maluku Utara dari BMKG. ANTARA FOTO/Andri Saputra/nym.
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
5000x3116
Ukuran Berkas
2.99 MB
Disiarkan
14/07/2024 12:45 WIB
Fotografer
Andri Saputra
Editor
Nyoman Budhiyana