kasus judi online selebgram di Batam
Wadirreskrimsus Polda Kepri AKBP Ade Kuncoro Ridwan (kiri) bersama Kasubdit V Ditreskrimsus Polda Kepri AKBP Hendry Andar Sibarani (tengah) dan jajarannya menunjukkan barang bukti saat rilis kasus promosi judi online di Polda Kepri, Batam, Kepulauan Riau, Senin (15/7/2024). Ditreskrimsus Polda Kepri mengamankan seorang selebgram berinisial S yang mempromosikan judi online melalui akun media sosial dan terancam dijerat tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara serta denda Rp10 miliar. ANTARA FOTO/Teguh Prihatna/Spt.
Foto Terkait