kasus judi online selebgram di Batam

  • 15 Juli 2024 14:40 WIB
Polisi menggiring tersangka kasus promosi judi online saat rilis di Polda Kepri, Batam, Kepulauan Riau, Senin (15/7/2024). itreskrimsus Polda Kepri mengamankan seorang selebgram berinisial S yang mempromosikan judi online melalui akun media sosial dan terancam dijerat tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara serta denda Rp10 miliar. ANTARA FOTO/Teguh Prihatna/Spt.
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
4044x2696
Ukuran Berkas
1.46 MB
Disiarkan
15/07/2024 14:40 WIB
Fotografer
Teguh Prihatna
Editor
Saptono