Pembebasan pajak daerah khusus kendaraan bermotor di Jawa Timur
Wajib pajak antre membayar pajak kendaraan bermotor di Samsat Surabaya Utara, Surabaya, Jawa Timur, Senin (15/7/2024). Pemprov Jawa Timur membuat kebijakan pembebasan pajak daerah bagi masyarakat Jawa Timur dalam rangka menyambut HUT ke-79 RI di antaranya bebas Bea Balik Nama (BBN) II dan seterusnya, bebas sanksi administratif untuk Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), dan bebas Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) progresif yang dimulai pada 15 Juli 2024 hingga 31 Agustus 2024. ANTARA FOTO/Didik Suhartono/foc.
Foto Terkait