Pembebasan pajak daerah khusus kendaraan bermotor di Jawa Timur

  • 15 Juli 2024 15:50 WIB
Wajib pajak antre membayar pajak kendaraan bermotor di Samsat Surabaya Utara, Surabaya, Jawa Timur, Senin (15/7/2024). Pemprov Jawa Timur membuat kebijakan pembebasan pajak daerah bagi masyarakat Jawa Timur dalam rangka menyambut HUT ke-79 RI di antaranya bebas Bea Balik Nama (BBN) II dan seterusnya, bebas sanksi administratif untuk Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), dan bebas Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) progresif yang dimulai pada 15 Juli 2024 hingga 31 Agustus 2024. ANTARA FOTO/Didik Suhartono/foc.
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
5000x3334
Ukuran Berkas
3.4 MB
Disiarkan
15/07/2024 15:50 WIB
Fotografer
Didik Suhartono
Editor
Fanny Octavianus