Korupsi wahana wisata Indramayu

  • 15 Juli 2024 15:55 WIB
Petugas Kejaksaan Negeri (Kejari) Indramayu membawa tersangka korupsi ke dalam mobil tahanan di Kejari Indramayu, Jawa Barat, Senin (15/7/2024). Kejaksaan Negeri Indramayu menetapkan dua orang tersangka kasus korupsi pembangunan wahana wisata air terjun buatan pada tahun 2019 milik Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Indramayu yakni mantan Kadis Budpar Indramayu berinisial CM dan pengusaha swasta Direktur PT RDC berinisial RR dengan nilai kerugian negara sebesar Rp1,1 miliar. ANTARA FOTO/Dedhez Anggara/foc.
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
4387x2924
Ukuran Berkas
3.08 MB
Disiarkan
15/07/2024 15:55 WIB
Fotografer
Dedhez Anggara
Editor
Fanny Octavianus