Rilis kasus judi online di Surabaya

  • 15 Juli 2024 18:10
Polisi menata barang bukti saat ungkap kasus kejahatan perjudian daring (judi online) di Polrestabes Surabaya, Jawa Timur, Senin (15/7/2024). Satreskrim Polrestabes Surabaya menangkap enam tersangka atas kasus dugaan perjudian daring dengan modus memperjualbelikan koin atau chip salah satu aplikasi judi daring dan mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya 27 unit CPU, 35 monitor, dan empat kartu ATM. ANTARA FOTO/Didik Suhartono/aww.
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
5000x3334
Ukuran Berkas
3.47 MB
Disiarkan
15/07/2024 18:10 WIB
Fotografer
Didik Suhartono
Editor
Andika Wahyu