Sidang dakwaan korupsi pembangunan jalur KA Besitang-Langsa

  • 15 Juli 2024 18:55 WIB
Terdakwa Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pekerjaan Konstruksi Pembangunan Jalur Kereta Api Besitang-Langsa (2019-2022) Halim Hartono (kanan) bersama PPK wilayah I Balai Teknik Perkeretaapian Wilayah Sumatera Bagian Utara untuk Pekerjaan Konstruksi Pembangunan Jalur Kereta Api Besitang-Langsa (2017-2019) Akhmad Afif Setiawan (tengah) dan Ketua Pokja Pengadaan Pekerjaan Konstruksi Pembangunan Jalur Kereta Api Besitang-Langsa (2017-2018) Rieki Meidi Yuwana (kiri) berjalan meninggalkan ruangan usai mengikuti sidang pembacaan surat dakwaan kasus korupsi pembangunan jalur kereta api Besitang-Langsa di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (15/7/2024). JPU Kejaksaan Agung mendakwa ketiga terdakwa melakukan tindak pidana korupsi proyek pembangunan jalur kereta api Besitang-Langsa pada Balai Teknik Perkeretaapian Medan, Sumatera Utara pada 2017 hingga 2023 yang menimbulkan kerugian negara sebesar Rp1,15 triliun. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/aww.
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
5000x3337
Ukuran Berkas
3.63 MB
Disiarkan
15/07/2024 18:55 WIB
Fotografer
Indrianto Eko Suwarso
Editor
Andika Wahyu