Korupsi pembangunan gedung BPJS Ketenagakerjaan di Batam

  • 15 Juli 2024 22:50 WIB
Tersangka kasus korupsi pembangunan gedung BPJS Ketenagakerjaan digiring oleh petugas menuju mobil tahanan di Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam, Kepulauan Riau, Senin (15/7/2024). Kejari Batam menetapkan empat tersangka yakni A dan JXR selaku pegawai BPJS Ketenagakerjaan, BSP dan BW selaku jasa konsultan pembangunan gedung dalam kasus korupsi jasa konstruksi pembangunan gedung BPJS Ketenagakerjaan cabang Sekupang, Batam sebesar Rp700 juta. ANTARA FOTO/Teguh Prihatna/foc.
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
5000x3333
Ukuran Berkas
3.32 MB
Disiarkan
15/07/2024 22:50 WIB
Fotografer
Teguh Prihatna
Editor
Fanny Octavianus