Penghapusan denda pajak kendaraan bermotor di Papua Barat Daya
Penjabat Gubernur Papua Barat Daya Muhammad Musaad (kedua kanan) berbincang dengan petugas di Kantor Samsat Kota Sorong, Papua Barat Daya, Selasa (16/7/2024). Pemprov Papua Barat Daya memberlakukan penghapusan denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor atas kepemilikan kedua (BBNKB II) untuk meningkatkan pendapatan asili daerah mulai 1 Juli hingga 31 Oktober 2024. ANTARA FOTO/Olha Mulalinda/tom.
Foto Terkait