Penghapusan denda pajak kendaraan bermotor di Papua Barat Daya

  • 16 Juli 2024 12:10 WIB
Penjabat Gubernur Papua Barat Daya Muhammad Musaad (kedua kanan) berbincang dengan petugas di Kantor Samsat Kota Sorong, Papua Barat Daya, Selasa (16/7/2024). Pemprov Papua Barat Daya memberlakukan penghapusan denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor atas kepemilikan kedua (BBNKB II) untuk meningkatkan pendapatan asili daerah mulai 1 Juli hingga 31 Oktober 2024. ANTARA FOTO/Olha Mulalinda/tom.
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
3977x2652
Ukuran Berkas
1.32 MB
Disiarkan
16/07/2024 12:10 WIB
Fotografer
Olha Mulalinda
Editor
Rahmadi Rekotomo