Terdakwa Jemy Sutjiawan dituntut empat tahun penjara
Terdakwa kasus dugaan tindak pidana korupsi penyediaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur Pendukung Paket 1, 2, 3, 4, dan 5 Jemy Sutjiawan (kanan) mengikuti sidang lanjutan dengan agenda pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (16/7/2024). JPU menilai secara sah dan menyakinkan terdakwa bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan dituntut pidana penjara selama empat tahun serta membayar denda sebesar Rp1 miliar. ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha/Spt.
Foto Terkait