Terdakwa Jemy Sutjiawan dituntut empat tahun penjara

  • 16 Juli 2024 16:30 WIB
Terdakwa kasus dugaan tindak pidana korupsi penyediaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur Pendukung Paket 1, 2, 3, 4, dan 5 Jemy Sutjiawan (kanan) mengikuti sidang lanjutan dengan agenda pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (16/7/2024). JPU menilai secara sah dan menyakinkan terdakwa bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan dituntut pidana penjara selama empat tahun serta membayar denda sebesar Rp1 miliar. ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha/Spt.
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
3660x2440
Ukuran Berkas
1.53 MB
Disiarkan
16/07/2024 16:30 WIB
Fotografer
Asprilla Dwi Adha
Editor
Saptono