Polri bongkar jaringan penipuan daring internasional

  • 16 Juli 2024 17:50 WIB
Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Himawan Bayu Aji (kiri), Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko (tengah) dan Kasubdit II Dittipisiber Bareskrim Polri Kombes Pol. Alfis Suhaili (kanan) menunjukkan barang bukti kasus penipuan daring internasional dan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (16/7/2024). Direktorat Siber Bareskrim Polri membongkar kasus penipuan jaringan internasional yang terkait dengan TPPO bermoduskan penawaran kerja paruh waktu di empat negara dengan mengakibatkan kerugian total sekitar Rp1,5 triliun dan menyeret empat tersangka, satu di antaranya adalah warga negara China. ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/wpa.
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
5000x3333
Ukuran Berkas
2.38 MB
Disiarkan
16/07/2024 17:50 WIB
Fotografer
Aditya Pradana Putra
Editor
Wahyu Putro A