Korupsi padat karya penanaman mangrove

  • 16 Juli 2024 19:35 WIB
Petugas Kejari Indramayu membawa dua tersangka pelaku korupsi ke dalam mobil tahanan di Kejari Indramayu, Jawa Barat, Selasa (16/7/2024). Kejaksaan Negeri Indramayu menetapkan dua tersangka berinisial RD selaku Kepala Balai Pengelolaan Daerah Aliran Sungai (BPDAS) Cimanuk-Citanduy dan Plt Kasi Program BPDAS berinisial BP pada kasus korupsi program padat karya penanaman mangrove Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan tahun 2020 dengan nilai kerugian negara sebesar Rp1,3 miliar. ANTARA FOTO/Dedhez Anggara/Spt.
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
4297x2865
Ukuran Berkas
2.03 MB
Disiarkan
16/07/2024 19:35 WIB
Fotografer
Dedhez Anggara
Editor
Saptono