Sidang putusan Mochamad Ardian Noervianto

  • 17 Juli 2024 13:50 WIB
Terdakwa kasus dugaan suap dana Pemulihan Eknomi Nasional (PEN) daerah Kabupaten Muna Mochamad Ardian Noervianto mendengarkan pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (17/7/2024). Majelis hakim memvonis Ardian dengan hukuman 4 tahun 6 bulan penjara, denda Rp100 juta subsider tiga bulan kurungan serta membayar uang pengganti sebesar Rp2,8 miliar. ANTARA FOTO/Bayu Pratama S/rwa.
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
5000x3327
Ukuran Berkas
2.83 MB
Disiarkan
17/07/2024 13:50 WIB
Fotografer
Bayu Pratama S
Editor
Puspa Perwitasari