Pengendara motor melintasi pedestrian di kolong Semanggi

  • 17 Juli 2024 19:30 WIB
Pengendara sepeda motor menerobos jalur pedestrian saat kemacetan di kolong Semanggi, Jakarta, Rabu (17/7/2024). Tindakan menerobos jalur pedestrian kerap dilakukan pengendara sepeda motor saat terjadi kemacetan meski membahayakan pejalan kaki dan melanggar hukum dengan sanksi pidana paling lama dua bulan penjara atau denda Rp500 ribu. ANTARA FOTO/Sulthony Hasanuddin/rwa.
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
5000x3333
Ukuran Berkas
2.2 MB
Disiarkan
17/07/2024 19:30 WIB
Fotografer
Sulthony Hasanuddin
Editor
Puspa Perwitasari