Sidang tuntutan korupsi penyediaan BTS 4G Bakti Kominfo

  • 18 Juli 2024 18:45 WIB
Mantan Tenaga Ahli di Kemenkominfo Walbertus Natalius Wisang (kanan) dan mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek BTS 4G Bakti Kominfo Elvano Hatorangan (kedua kiri) bersiap menjalani sidang pembacaan tuntutan kasus korupsi penyediaan menara BTS 4G Bakti Kominfo di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (18/7/2024). Jaksa Penuntut Umum menuntut Muhammad Feriandi Mirza dengan pidana penjara enam tahun dan denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan, terdakwa Walbertus Natalius Wisang dengan empat tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider tiga bulan kurungan, serta mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek BTS 4G Bakti Kominfo Elvano Hatorangan dengan pidana penjara tujuh tahun dan denda Rp1 milyar subsider enam bulan kurungan. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/nym.
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
3834x2559
Ukuran Berkas
1.92 MB
Disiarkan
18/07/2024 18:45 WIB
Fotografer
Indrianto Eko Suwarso
Editor
Nyoman Budhiyana