ungkap kasus penipuan daring jaringan internasional
Kasubdit II Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Kombes Pol Alfis Suhaili (kiri) didampingi Kabag Penum Humas Polri Kombes Pol Erdi A Chaniago (kanan) menyampaikan keterangan kepada wartawan terkait perkembangan kasus penipuan daring jaringan internasional dan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (19/7/2024). Polri kembali menangkap satu dari empat DPO kasus penipuan daring jaringan internasional berkedok loker paruh waktu yang mengakibatkan kerugian mencapai Rp1,5 triliun. ANTARA FOTO/Reno Esnir/Spt.
Foto Terkait