Keadilan restoratif kasus pengelapan sepeda motor
Kepala Kejari Batam I ketut Kasna Dedi (kanan) membacakan surat pembebasan tersangka kasus penggelapan Adil Alomohan (kedua kiri) melalui mekanisme hukum keadilan restoratif (restorative justice) di Kejari Batam, Kepulauan Riau, Senin (22/7/2024). Kejari Batam membebaskan Adil Alomohan yang merupakan tersangka kasus pengelapan sepeda motor melalui mekanisme hukum keadilan restoratif atau pendekatan menyelesaikan konflik hukum dengan menggelar mediasi antara korban dan pelaku. ANTARA FOTO/Teguh Prihatna/tom.
Foto Terkait