Penangkapan WNA pelanggar aturan keimigrasian

  • 22 Juli 2024 17:05 WIB
Sejumlah warga negara asing yang ditangkap jajaran Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai dihadirkan petugas saat konferensi pers di Badung, Bali, Senin (22/7/2024). Petugas Kantor Imigrasi Ngurai Rai menangkap 22 WN Nigeria, 10 WN China, 1 WN Ghana dan 1 WN Tanzania dalam tiga operasi pengawasan keimigrasian yang dilakukan pada akhir Mei dan pertengahan Juli lalu karena melanggar aturan keimigrasian. ANTARA FOTO/Fikri Yusuf/Spt.
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
3049x2033
Ukuran Berkas
1.44 MB
Disiarkan
22/07/2024 17:05 WIB
Fotografer
Fikri Yusuf
Editor
Saptono