Polri ungkap kasus eksploitasi anak secara daring
Tiga dari empat tersangka kasus praktik ekspolitasi seksual anak secara daring berdiri saat konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (23/7/2024). Bareskrim Polri menetapkan empat orang tersangka kasus eksploitasi seksual anak secara daring yang melibatkan anak di bawah umur melalui akun media sosial di X dan membentuk grup Telegram Premium Place. ANTARA FOTO/Reno Esnir/app.
Foto Terkait