Polri ungkap kasus eksploitasi anak secara daring

  • 23 Juli 2024 20:10 WIB
Tiga dari empat tersangka kasus praktik ekspolitasi seksual anak secara daring berdiri saat konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (23/7/2024). Bareskrim Polri menetapkan empat orang tersangka kasus eksploitasi seksual anak secara daring yang melibatkan anak di bawah umur melalui akun media sosial di X dan membentuk grup Telegram Premium Place. ANTARA FOTO/Reno Esnir/app.
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
5000x3333
Ukuran Berkas
1.48 MB
Disiarkan
23/07/2024 20:10 WIB
Fotografer
Reno Esnir
Editor