Polri ungkap kasus eksploitasi anak secara daring
Wakil Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Kombes Pol Dani Kustoni (kanan), Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes Pol Erdi A. Chaniago (tengah), dan Plt Asisten Deputi Bidang Pelayanan Anak yang Memerlukan Perlindungan Khusus (AMPK) KemenPPPA Atwirlany Ritonga (kiri) menunjukkan barang bukti kasus praktik ekspolitasi seksual anak secara daring di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (23/7/2024). Bareskrim Polri menetapkan empat orang tersangka kasus eksploitasi seksual anak secara daring yang melibatkan anak di bawah umur melalui akun media sosial di X dan membentuk grup Telegram Premium Place. ANTARA FOTO/Reno Esnir/app.
Foto Terkait