Rilis kasus pemerasan ASN oleh petugas KPK gadungan
Kapolres Bogor AKBP Rio Wahyu Anggoro (tengah) bersama Kasat Reskrim Polres Bogor AKP Teguh Kumara (kanan) dan Kasi Humas Polres Bogor IPTU Desi Triana (kiri) menunjukan barang bukti kasus pemerasan Aparatur Sipil Negara (ASN) oleh petugas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) gadungan di Polres Bogor, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Jumat (26/7/2024). Polres Bogor mengungkap kasus petugas KPK gadungan berinisial YS yang memeras ASN di Pemerintahan Kabupaten Bogor, dengan barang bukti uang tunai Rp300 juta, 2 unit mobil mewah, serta sejumlah buku tabungan, dan tersangka dijerat pasal 368 KUHP dan 378 KUHP dengan ancaman maksimal 9 tahun penjara. ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya/foc.
Foto Terkait