Kasus perdagangan ilegal benih bening lobster

  • 29 Juli 2024 20:30 WIB
Polisi menunjukkan barang bukti kotak yang digunakan untuk mengemas kantong plastik berisi benih bening lobster saat rilis kasus perdagangan ilegal benih bening lobster di Polda Jawa Timur, Surabaya, Jawa Timur, Senin (29/7/2024). Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara Polda Jawa Timur menangkap dua tersangka berinisial SC (51) dan SR (51) dalam kasus dugaan memperjualbelikan benih bening lobster secara ilegal dan mengamankan barang bukti empat kotak kemasan, 124 kantong plastik berisi benih bening lobster, satu unit mobil, dan tiga unit ponsel. ANTARA FOTO/Didik Suhartono/tom.
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
5000x3333
Ukuran Berkas
3.04 MB
Disiarkan
29/07/2024 20:30 WIB
Fotografer
Didik Suhartono
Editor
Rahmadi Rekotomo