Hakim vonis Djoko Dwijono tiga tahun penjara

  • 30 Juli 2024 13:25 WIB
Terdakwa kasus dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Jalan Tol Sheikh Mohammed bin Zayed (MBZ) Jakarta-Cikampek (Japek) II Elevated Ruas Cikunir-Karawang Barat Djoko Dwijono (kiri) berbincang dengan kuasa hukumnya usai mendengarkan pembacaan putusan oleh Hakim di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (30/7/2024). Majelis hakim menyatakan Djoko Dwijonoterbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama sama sehingga dijatuhi hukuman penjara selama tiga tahun denda Rp250 juta subsider tiga bulan penjara. ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/foc.
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
5000x3333
Ukuran Berkas
2.33 MB
Disiarkan
30/07/2024 13:25 WIB
Fotografer
Muhammad Adimaja
Editor
Fanny Octavianus