Bea Cukai Kalbagbar tindak peredaran minuman alkohol ilegal
Kepala Bidang Fasilitas Kepabeanan dan Cukai Ditjen Bea dan Cukai Kalbagbar Beni Novri memberikan keterangan pers di Pontianak, Kalimantan Barat, Selasa (30/7/2024). Beni Novri mengatakan dari Januari hingga 30 Juni 2024 Kantor Wilayah Ditjen Bea Cukai Kalimantan Bagian Barat telah menindak Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) tanpa pita cukai sebanyak 164,97 liter senilai Rp44,93 juta dan barang kena cukai hasil tembakau ilegal sebanyak 3.910.396 batang senilai Rp4,584 miliar di wilayah Perbatasan Indonesia-Malaysia. ANTARA FOTO/Jessica Wuysang/foc.
Foto Terkait