Bea Cukai Kalbagbar tindak peredaran minuman alkohol ilegal

  • 30 Juli 2024 14:10 WIB
Kepala Bidang Fasilitas Kepabeanan dan Cukai Ditjen Bea dan Cukai Kalbagbar Beni Novri memberikan keterangan pers di Pontianak, Kalimantan Barat, Selasa (30/7/2024). Beni Novri mengatakan dari Januari hingga 30 Juni 2024 Kantor Wilayah Ditjen Bea Cukai Kalimantan Bagian Barat telah menindak Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) tanpa pita cukai sebanyak 164,97 liter senilai Rp44,93 juta dan barang kena cukai hasil tembakau ilegal sebanyak 3.910.396 batang senilai Rp4,584 miliar di wilayah Perbatasan Indonesia-Malaysia. ANTARA FOTO/Jessica Wuysang/foc.
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
5000x3333
Ukuran Berkas
2.82 MB
Disiarkan
30/07/2024 14:10 WIB
Fotografer
Jessica Wuysang
Editor
Fanny Octavianus