Sofiah Balfas divonis empat tahun penjara
Terdakwa kasus dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Jalan Tol Sheikh Mohammed bin Zayed (MBZ) Jakarta-Cikampek (Japek) II Elevated Ruas Cikunir-Karawang Barat Sofiah Balfas berjalan usai mengikuti sidang lanjutan dengan agenda pembacaan putusan oleh Hakim di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (30/7/2024). Majelis hakim menyatakan Sofiah Balfas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama sama sehingga dijatuhi hukuman penjara selama empat tahun denda Rp250 juta subsider tiga bulan penjara. ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/aww.
Foto Terkait