Sofiah Balfas divonis empat tahun penjara

  • 30 Juli 2024 14:40 WIB
Terdakwa kasus dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Jalan Tol Sheikh Mohammed bin Zayed (MBZ) Jakarta-Cikampek (Japek) II Elevated Ruas Cikunir-Karawang Barat Sofiah Balfas berjalan usai mengikuti sidang lanjutan dengan agenda pembacaan putusan oleh Hakim di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (30/7/2024). Majelis hakim menyatakan Sofiah Balfas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama sama sehingga dijatuhi hukuman penjara selama empat tahun denda Rp250 juta subsider tiga bulan penjara. ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/aww.
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
3454x2302
Ukuran Berkas
1.04 MB
Disiarkan
30/07/2024 14:40 WIB
Fotografer
Muhammad Adimaja
Editor
Andika Wahyu