Penertiban aset PT KAI di Semarang

  • 30 Juli 2024 15:50 WIB
Tim kuasa hukum PT Kereta Api Indonesia (Persero) mengeluarkan kendaraan roda dua dari dalam rumah saat penertiban aset milik PT KAI di kompleks Jalan Gergaji, Semarang, Jawa Tengah, Selasa (30/7/2024). PT KAI Daops 4 Semarang melakukan penertiban dan pengambilan aset kembali sebanyak tujuh rumah di wilayah Gergaji, Kecamatan Semarang Selatan dengan nilai aset sebesar Rp45 miliar sebagai salah satu upaya menjaga aset negara sekaligus melakukan optimalisasi aset. ANTARA FOTO/Makna Zaezar/foc.
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
5000x3333
Ukuran Berkas
2.43 MB
Disiarkan
30/07/2024 15:50 WIB
Fotografer
Makna Zaezar
Editor
Fanny Octavianus