Penertiban aset PT KAI di Semarang
Tim kuasa hukum PT Kereta Api Indonesia (Persero) mengeluarkan kendaraan roda dua dari dalam rumah saat penertiban aset milik PT KAI di kompleks Jalan Gergaji, Semarang, Jawa Tengah, Selasa (30/7/2024). PT KAI Daops 4 Semarang melakukan penertiban dan pengambilan aset kembali sebanyak tujuh rumah di wilayah Gergaji, Kecamatan Semarang Selatan dengan nilai aset sebesar Rp45 miliar sebagai salah satu upaya menjaga aset negara sekaligus melakukan optimalisasi aset. ANTARA FOTO/Makna Zaezar/foc.
Foto Terkait