Keluarga Dini Sera laporkan hakim PN Surabaya

  • 31 Juli 2024 17:00 WIB
Kuasa hukum dari Biro Bantuan Hukum Damar Indonesia Dimas Yemahura Al Farauq (kiri) mendampingi keluarga almarhumah Dini Sera Afrianti, Alfika Risma (kedua kanan) menyerahkan berkas laporan di Kantor Badan Pengawas Mahkamah Agung, Jakarta, Rabu (31/7/2024). Keluarga Dini Sera Afrianti melaporkan tiga Hakim PN Surabaya yaitu Erintuah Damanik, Mangapul dan Heru Hanindio yang memvonis bebas terdakwa pembunuhan dan penganiayaan Gregorius Ronald Tannur terkait dengan sifat dan etika hakim dalam proses persidangan ke Badan Pengawas Mahkamah Agung. ANTARA FOTO/Bayu Pratama S/aww.
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
5000x3326
Ukuran Berkas
3.28 MB
Disiarkan
31/07/2024 17:00 WIB
Fotografer
Bayu Pratama S
Editor
Andika Wahyu