Rekso Abadi Soetikno divonis bebas kasus korupsi pengadaan pesawat

  • 31 Juli 2024 17:40 WIB
Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan pesawat CRJ-1000 dan ATR 72-600 maskapai PT Garuda Indonesia Rekso Abadi Soetikno Soedarjo (kanan) berpelukan dengan kerabatnya usai mengikuti sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (31/7/2024). Majelis Hakim memvonis bebas mantan Direktur PT Mugi Rekso Abadi itu karena tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam kasus tersebut. ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/Spt.
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
5000x3333
Ukuran Berkas
7.18 MB
Disiarkan
31/07/2024 17:40 WIB
Fotografer
Aprillio Akbar
Editor
Saptono