Vonis terdakwa ledakan kilang Pertamina Dumai

  • 31 Juli 2024 19:25 WIB
Dua terdakwa kasus ledakan Kilang Minyak Puteri Tujuh Pertamina RU II Dumai Wawandra (kiri) dan Irawadinata Rambe (kedua kiri) berdiskusi dengan penasehat hukumnya saat menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Kelas IA Dumai, Riau, Rabu (31/7/2024). Majelis hakim memvonis Wawandra, Irawadinata Rambe dan Rudi Hermawan masing-masing hukuman satu bulan penjara karena terbukti bersalah, lalai saat bekerja di kilang minyak Pertamina Dumai pada 1 April 2023 sehingga terjadi ledakan dan kebakaran di kilang tersebut. ANTARA FOTO/Aswaddy Hamid/Spt.
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
5000x3333
Ukuran Berkas
3.13 MB
Disiarkan
31/07/2024 19:25 WIB
Fotografer
Aswaddy Hamid
Editor
Saptono