Vonis terdakwa ledakan kilang Pertamina Dumai

  • 31 Juli 2024 19:25
Dua terdakwa kasus ledakan Kilang Minyak Puteri Tujuh Pertamina RU II Dumai Wawandra (kiri) dan Irawadinata Rambe (kanan) mendengarkan putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Kelas IA Dumai, Riau, Rab (31/7/2024). Majelis hakim memvonis Wawandra, Irawadinata Rambe dan Rudi Hermawan masing-masing hukuman satu bulan penjara karena terbukti bersalah, lalai saat bekerja di kilang minyak Pertamina Dumai pada 1 April 2023 sehingga terjadi ledakan dan kebakaran di kilang tersebut. ANTARA FOTO/Aswaddy Hamid/Spt.
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
5000x3333
Ukuran Berkas
4.17 MB
Disiarkan
31/07/2024 19:25 WIB
Fotografer
Aswaddy Hamid
Editor
Saptono