Sidang putusan korupsi penyediaan BTS 4G Bakti Kominfo

  • 5 Agustus 2024 19:20
Mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek BTS 4G Bakti Kominfo Elvano Hatorangan bersiap menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (5/8/2024). Majelis hakim memvonis Muhammad Feriandi Mirza dengan lima tahun penjara denda Rp1 miliar subsider empat bulan kurungan, Walbertus Natalius Wisang dengan enam tahun penjara denda Rp1 miliar subsider empat bulan kurungan, sementara mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek BTS 4G Bakti Kominfo Elvano Hatorangan dengan tiga tahun penjara denda Rp200 juta subsider tiga bulan kurungan. ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/foc.
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
4510x3000
Ukuran Berkas
3.82 MB
Disiarkan
05/08/2024 19:20 WIB
Fotografer
Rivan Awal Lingga
Editor
Fanny Octavianus