Pemusnahan barang bukti narkotika di Aceh

  • 6 Agustus 2024 12:50 WIB
Kapolda Aceh Irjen Pol Achmad Kartiko memasukkan barang bukti narkotika jenis sabu ke dalam tungku pemusnah saat pemusnahan barang bukti narkotika di Polda Aceh, Banda Aceh, Aceh, Selasa (6/8/2024). Polda Aceh memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 226 kilogram dan ganja kering seberat 1,2 ton hasil penindakan kasus peredaran narkotika jaringan internasional Malaysia-Thailand-Aceh-Indonesia dalam kurun waktu tiga bulan terakhir, dengan jumlah tersangka 11 orang. ANTARA FOTO/Khalis Surry/YU
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
5000x3333
Ukuran Berkas
2.78 MB
Disiarkan
06/08/2024 12:50 WIB
Fotografer
Khalis Surry
Editor
Yusran Uccang