Sidang putusan korupsi pengadaan infrastruktur GPON

  • 6 Agustus 2024 15:45 WIB
Terdakwa kasus dugaan korupsi di proyek pembangunan menara komunikasi dan pengadaan infrastruktur Gigabit Passive Optical Network (GPON) Lim Lay Ming meninggalkan ruangan usai menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (6/8/2024). Majelis hakim memvonis Direktur Utama PT Jakarta Propertindo (Jakpro) dan Komisaris PT Jakarta Infrastruktur Propertindo (JIP) periode 2015-2017 Abdul Hadi lima tahun penjara denda Rp1 miliar subsider tiga bulan kurungan dan Direktur Keuangan PT Jakpro dan Komisaris PT JIP perusahaan Jakpro periode 2015-2018 Lim Lay Ming empat tahun penjara denda Rp1 miliar subsider tiga bulan usai terbukti melalukan korupsi di proyek pembangunan menara komunikasi dan pengadaan infrastruktur GPON. ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/Spt.
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
5000x3333
Ukuran Berkas
2.58 MB
Disiarkan
06/08/2024 15:45 WIB
Fotografer
Rivan Awal Lingga
Editor
Saptono