Sidang vonis kasus pencurian 143 unit ponsel di Batam

  • 6 Agustus 2024 21:50 WIB
Tiga terdakwa kasus pencurian telepon seluler milik PT Sat Nusa Persada Een Safnita (kanan), Dea (tengah) dan Steven (kiri) menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Batam, Kepulauan Riau, Selasa (6/8/2024). Majelis Hakim menjatuhkan hukuman kurungan penjara selama empat tahun enam bulan kepada terdakwa Een Safnita karena terbukti bersalah mencuri 143 unit telepon seluler senilai Rp450 juta milik perusahaan perakit barang elektronik PT Sat Nusa Persada sedangkan dua terdakwa lainnya yang merupakan penadah yaitu Dea dan Steven masing-masing dijatuhi hukuman kurungan penjara selama tiga tahun enam bulan. ANTARA FOTO/Teguh Prihatna/aww.
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
5000x3333
Ukuran Berkas
7.25 MB
Disiarkan
06/08/2024 21:50 WIB
Fotografer
Teguh Prihatna
Editor
Andika Wahyu