Sidang pendahuluan UU ambang batas pencalonan presiden
Direktur Eksekutif Yayasan Jaringan Demokrasi dan Pemilu Berintegritas (NETGRIT) Hadar Nafis Gumay (kedua kiri) dan pakar kepemiluan dari Universitas Indonesia Titi Anggraini (kiri) mengikuti sidang pemeriksaan pendahuluan perkara Nomor 101/PUU-XXII/2024 di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta, Rabu (7/8/2024). Hadar dan Titi menggugat Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu perihal ambang batas pencalonan presiden ke Mahkamah Konstitusi karena dianggap tidak memberikan keadilan bagi partai politik peserta pemilu yang tidak memiliki kursi di parlemen. ANTARA FOTO/Reno Esnir/tom.
Foto Terkait