Sidang pendahuluan UU ambang batas pencalonan presiden

  • 7 Agustus 2024 17:50 WIB
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo (tengah) didampingi Hakim Konstitusi Guntur Hamzah (kiri) dan Hakim Konstitusi Asrul Sani (kanan) memimpin sidang pemeriksaan pendahuluan perkara Nomor 101/PUU-XXII/2024 di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta, Rabu (7/8/2024). Perkara tersebut terkait uji materi ambang batas pencalonan presiden pada Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang diajukan Direktur Eksekutif Yayasan Jaringan Demokrasi dan Pemilu Berintegritas (NETGRIT) Hadar Nafis Gumay dan pakar kepemiluan dari Universitas Indonesia Titi Anggraini. ANTARA FOTO/Reno Esnir/tom.
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
5000x3333
Ukuran Berkas
2.35 MB
Disiarkan
07/08/2024 17:50 WIB
Fotografer
Reno Esnir
Editor
Rahmadi Rekotomo