Sidang pendahuluan UU ambang batas pencalonan presiden
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo (tengah) didampingi Hakim Konstitusi Guntur Hamzah (kiri) dan Hakim Konstitusi Asrul Sani (kanan) memimpin sidang pemeriksaan pendahuluan perkara Nomor 101/PUU-XXII/2024 di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta, Rabu (7/8/2024). Perkara tersebut terkait uji materi ambang batas pencalonan presiden pada Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang diajukan Direktur Eksekutif Yayasan Jaringan Demokrasi dan Pemilu Berintegritas (NETGRIT) Hadar Nafis Gumay dan pakar kepemiluan dari Universitas Indonesia Titi Anggraini. ANTARA FOTO/Reno Esnir/tom.
Foto Terkait